Senin 20 Nov 2017 19:07 WIB

KPK Lelang Barang Mobil Rampasan Mulai dari Rp 50 Jutaan

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas KPK mengecek mobil yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

Petugas KPK mengecek mobil Lexus yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

Petugas KPK mengecek mobil Lexus yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

Petugas KPK mengecek mobil Jeep Rubicon yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

Petugas KPK mengecek mobil Camry yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

Petugas KPK mengecek mobil Jeep Rubicon yang akan dilelang terparkir di halaman Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (20/11). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang seni.

Telepon selular dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam. Harganya mulai dari Rp 41 ribu untuk satu unitnya hingga harga paketan Rp 10 jutaan untuk 18 unit. Kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 jutaan hingga Rp 1,2 miliar dengan jenis yang beragam. Jenisnya mulai dari sepeda motor, sedan, hingga SUV.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement