Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto bersama jaajrannya menunjukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di perlihatkan saat rilis di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir ekstasi dari Belanda ke Jakarta. Penyelundupan ekstasi diduga dikendalikan dua narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta, Solo dan Rutan Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika itu diduga akan diedarkan ke diskotek dan bandar narkotika di Jakarta dengan total nilai Rp 300 miliar.