Selasa 05 Dec 2017 17:53 WIB

KPU Lakukan Uji Publik Dua Peraturan Pemilu 2019

.

Red: Mohamad Amin Madani

Uji Publik. Anggota KPU Viryan (Kiri) Komisioner KPU Hasyim Ashari (Kedua Kiri),Kepala Biro Hukum KPU Sigit Suwardoyono( Kanan), dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Anggota KPU Viryan (Kiri) Komisioner KPU Hasyim Ashari (Kedua Kiri),Kepala Biro Hukum KPU Sigit Suwardoyono( Kedua Kanan), kepala perencanaan dan data Sumaryandono dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menjelaskan. Anggota KPU Viryan menjelaskan materi yanh di lakukan uji publik rancangan peraturan KPU terkaitr pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Perwakilan Partai Politik Hanura memberikan tanggapan dan pertanyaan dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Perwakilan Perludem memberikan tanggapan dan pertanyaan dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Komisioner KPU Hasyim Ashar membuka acara uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019 di Jakarta, Selasa (05/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU melakukan uji publik dua peraturan KPU, Selasa (5/12). Diantaranya tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelengaraan pemilihan umum serta peraturan KPU tetang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di luar negri dalam penyelangraaan pemilu. Republika/Iman Firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement