Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).
Sidang lanjutan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.