Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP mencabut spanduk yang terpasang di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Penertiban dilakukan terhadap spanduk tidak berizin dan telah kadaluwarsa masa izinnya yang dipasang tanpa melihat kondisi dan situasi di lokasi tersebut sehingga membuat ruas jalan menjadi terkesan kumuh dan semrawut.