Kamis 14 Dec 2017 20:54 WIB

PKL Diberi Kelonggaran untuk Berjualan

.

Rep: / Red: Mohamad Amin Madani

Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sedikit kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement