Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Para pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang melayani pembeli di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sedikit kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.