REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Povinsi DKI Jakarta, mulai hari ini, Jumat (22/12), menutup ruas jalan Jatibaru pada pukul 08.00-18.00. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi PKL untuk berjualan, sehingga mereka tidak berjualan di trotoar yang mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga.