Petugas kepolisian direktorat tindak pidana narkoba bareskrim merapihkan barang bukti narkotika jenis shabu yang akan di lakukan pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Barang bukti narkotika jenis Ektasi dan Pil PCC yang akan di lakukan pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas BNN menjaga narkotika yang akan di musnahkan saat acara pemunsahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kepala BNN RI Budi Waseso sedang melihat barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Petugas kepolisian membawa tersangka kasus narkotika dalam pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tersangka kasus narkotika di hadirkan dalam pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kepala BNN RI Komjen Pol Budi Waseso memberikan sambutan dalam pemusnahan narkotika dan pil PCC di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian membawa tersangka kasus narkotika dalam pemusnahan narkotika di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).
BNN, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang barang bukti narkotika jenis 453,56 Kg Shabu, 712.116 butir ektasi, 647,13 Kg Ganja, 10.000 ribu butir happy five, 100 gram ketamine, 69,78 Kg daun cathinone dam 1 juta butir pil PCC.