Kamis 04 Jan 2018 20:45 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

.

Rep: Iman Firmansyah, Dian Fatih Risalah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Memberikan Pernyataan. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memberikan pernyataan saat persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berbincang dengan penuntut umum usai menjalani persidangan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di kawal usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto(Kiri) di dalam mobil usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dari Novanto, Kamis (4/1). Sehingga, persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pemeriksaan saksi pada Kamis (11/1) pekan depan.

Dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement