Aggota KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota KPU Hasyim Azhari dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Anggota KPU Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Anggota KPU Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
Anggota KPU Hasyim Azhari (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Anggota KPU Ilham Saputra (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran pemilihan umum 2018 di Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, ada empat dokumen yang harus dipersiapkan partai politik (parpol) sebelum mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018. Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada dilakukan sejak Senin-Rabu (8-10/1).
"Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), " jelas Ilham dalam rapat koordinasi pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
sumber : Republika