Kamis 04 Jan 2018 23:22 WIB

Sidang Lanjutan Tuntutan HTI di PTUN

.

Rep: Mahmud Muhyidin/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Suasana saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengacara HTI sebagai penggugat memberikan keterangan kepada media seusai sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengacara HTI sebagai penggugat mendengarkan penyampaian duplik dari tergugat saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengacara tergugat membacakan duplik saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Negeri Tata Usaha, Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengacara HTI sebagai penggugat mendengarkan penyampaian duplik dari tergugat saat sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (4/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kuasa hukumnya, menolak replik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait gugatan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh pemerintah.

"Tergugat secara tegas menolak segala dalil penggugat dalam replik perkara register nomor 211/G//2017/PTUN-JKT, kecuali hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat," kata Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher saat membacakan duplik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (4/1).

Hafzan Taher mengatakan kebijakan Pemerintah membatalkan status badan hukum HTI memiliki tujuan untuk menjaga kepentingan negara terhadap upaya propaganda yang ditutupi jargon dakwah agama.

 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement