Kamis 18 Jan 2018 20:26 WIB

Ustaz Zulkifli Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).

 

Ustaz Zulkilfi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya yang disampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement