Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali penuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).
Ustaz Zulkilfi diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya yang disampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.