Senin 22 Jan 2018 20:30 WIB

Pengemudi Taksi Daring Kembali Demo di Kantor Kemenhub

Pengemudi menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108. .

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) memperlihatkan pin penolakan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 saat aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).

 

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement