Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) memperlihatkan pin penolakan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 saat aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.