REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 110,84 kilo gram methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.