Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari dan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (dari kiri) melihat sejumlah barang bukti saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (dari kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditunjukan saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka ditunjukan saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka ditunjukan saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 110,84 kilo gram methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.