Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa pengemudi taksi online bentrok dengan polisi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Massa pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi taksi daring melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2).
Pengemudi daring menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.