Kamis 15 Feb 2018 01:00 WIB

Ini Usulan Pemerintah atas Pasal LGBT di Revisi UU KUHP

Mempublikasikan perilaku LGBT diancam pidana 9 tahun penjara

Foto: republika
Usulan pemerintah atas Pasal LGBT di revisi UU KUHP

REPUBLIKA.CO.ID,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement