Rabu 21 Feb 2018 16:13 WIB

Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Jalani Sidang Perdana

Rita Widyasari jalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap izin perkebunan sawit..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Tertawa. Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Tertawa. Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Didampingi Keluarga. Suami Rita Endri Elfran Syafril, Rita Widyasari dan saudara rita (kiri ke kanan) sebelum persidangan perdana Rita Widyasari dimulai di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement