Rabu 28 Feb 2018 19:17 WIB

Per Maret, Kartu Prabayar Belum Diregistrasi Ulang Diblokir

Pada 1 Mei 2018, kartu prabayar aktif yang belum diregistrasi akan diblokir total..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengantri untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengantri untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai pemblokiran secara bertahap bagi nomor kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Pemblokiran akan dilakukan per 1 Maret 2018.

 

Bila hingga 31 Maret 2018 belum diregistrasi, pada 1 April 2018 selain layanan untuk menelepon dan sms, juga menerima telpon dan sms diblokir, meski data masih bisa digunakan. Pada 1 Mei 2018, kartu prabayar aktif yang belum diregistrasi akan diblokir total.

Kementerian Kominfo mencatat dari 305 juta tersebut, pelanggan Telkomsel terbanyak dengan 142 juta kartu yang teregistrasi diikuti Indosat 101 juta kartu, XL 42 juta kartu, Smartfren 13 juta, Tri (H3I) 5,3 juta, dan STI sekitar 900 ribuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement