Jumat 02 Mar 2018 13:56 WIB

Sistem Ganjil-Genap di Tol Bekasi akan Merepotkan Warga

Rencana peraturan plat ganjil genap di tol akan diterapkan 12 Maret mendatang..

Rep: Farah Noersativa/ Red: Mohamad Amin Madani

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Pusat akan memberlakukan peraturan ganjil-genap pada Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur mulai tanggal 12 Maret nanti. Namun beberapa warga Kota Bekasi masih berat menerima aturan itu untuk diterapkan.

 

Salah seorang pengguna jalan tol yang setiap hari menggunakan mobil menuju ke Jakarta, Amalia Nur (26 tahun) berpendapat aturan ini agak menyusahkannya. "Agak menyusahkan ya, soalnya mobil saya platnya ganjil, berarti saya enggak boleh masuk, dong," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement