REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Kamis (8/3) siang.
Permohonan perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.