Berkas Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik telah menyatakan berkas perkara ujara kebencian Ahmad Dhani lengkap..
Rep: Rahma Sulistya/ Red: Mohamad Amin Madani
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (kanan) memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (kanan) memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (kanan) memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (tengah) memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Musisi Ahmad Dhani (kiri) bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko (kanan) usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Musisi Ahmad Dhani (kiri) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) atas kasus ujaran kebencian di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tahap dua, kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Ia dijerat pasal ujaran kebencian di media sosial. Ahmad Dhani sebagai tersangka serta barang buktinya pun, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.