REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tahap dua, kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Ia dijerat pasal ujaran kebencian di media sosial. Ahmad Dhani sebagai tersangka serta barang buktinya pun, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.