Senin 19 Mar 2018 18:10 WIB

Sidang Lanjutan First Travel Kembali Digelar di PN Depok

Agenda sidang mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari karyawan First Travel. .

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari ketiga kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).

 

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua belas orang saksi karyawan biro perjalanan umrah first travel yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement