Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman (dari ketiga kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua belas orang saksi karyawan biro perjalanan umrah first travel yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).