Jumat 23 Mar 2018 19:59 WIB

Bawaslu Tidak Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Perindo

Bawaslu tidak bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Perindro.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Perindo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Perindo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Perindo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Perindo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Perindo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, iklan Partai Perindo yang ditayangkan di tiga stasiun televisi nasional terbukti melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2019. Namun, Bawaslu tetap tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement