REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, iklan Partai Perindo yang ditayangkan di tiga stasiun televisi nasional terbukti melanggar ketentuan kampanye Pemilu 2019. Namun, Bawaslu tetap tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu.