REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).