Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alvian Tanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Alfian Tanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan dakwaan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4). Ustaz Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, terkait cuitannya 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.