Selasa 01 May 2018 16:25 WIB

Ribuan Buruh Turun ke Jalan Peringati Hari Buruh

Ribuan buruh gelar demo memperingati Hari Buruh Internasional..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera berjalan menuju Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Selasa (1/5).

Sekitar 150.000 massa buruh akan melakukan aksi di Jakarta dengan tuntutan turunkan harga beras, listrik, BBM dan bangun ketahanan pangan, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta cabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait TKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement