Rabu 02 May 2018 13:00 WIB

Sosialisasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Rapat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu 2019..

Red: Mohamad Amin Madani

komisioner KPU, Viryan , Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Direktur Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam rapat sosialisasi uu no 7 tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sekertaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, memberikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan rapat sosialisasi uu no 7 tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sekertaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, memberikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan rapat sosialisasi uu no 7 tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Peserta memasuki ruangan rapat sosialisasi UU No momor 7 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sekertaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, memberikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan rapat sosialisasi uu no 7 tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Viryan, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Direktur Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam rapat sosialisasi uu no 7 tahun 2017 di Jakarta, Rabu (5/2).

 

Rapat ini bertujuan untuk meningatkan partisipasi politik dalam penyelanggaraan pemilu tahun 2019 melalui sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

 

 

Rapat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu tahun 2019. melalui sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement