Kamis 03 May 2018 17:10 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Miras Ciu Tanpa Izin

Ciu ilegal tersebut dikemas dalam bentuk minuman air mineral..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman beralkohol (CIU) didalam tong saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman beralkohol (CIU) didalam tong saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman beralkohol (CIU) didalam gerigen saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti minuman beralkohol (CIU) dan alat produksi yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti minuman beralkohol (CIU) yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan barang bukti olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Antara/Muhammad Adimadja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma dan jajarannya memberikan keterangan saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman beralkohol Ciu di dalam tong saat rilis pengungkapan industri rumahan Ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). 

Subdit industri perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dengan mengamankan satu orang pemilik usaha beserta barang bukti 22.000 liter bahan baku campuran fermentasi Ciu, 3.325 botol minuman Ciu siap edar, alat produksi pembuatan dan sejumlah barang bukti lainnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement