Senin 07 May 2018 16:27 WIB

Gugatan Eks HTI Ditolak PTUN

Simpatisan eks HTI melakukan sujud syukur dan menyatakan dakwah akan terus berlanjut.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama tim kuasa hukum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada diluar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunggu hasil sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berada diluar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunggu hasil sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator tu, putusan Hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.

Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement