Senin 07 May 2018 18:20 WIB

Pasangan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU meminta kedua terdakwa diputuskan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Keuangan Kiki Hasibuan, Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Utama Andika Surachman bersama (dari ketiga kiri ke kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penipuan umrah oleh agen First Travel melakukan pembacaan tuntutan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5). Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU Heri Jerman menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang itu didapatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement