Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono melambaikan tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono melambaikan tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5).
Tonny divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017.