Pgawai Bank Mandiri merapihkan saat penyerahan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Pegawai Bank Mandiri merapihkan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono saat acara serah terima antara kejaksaan jakarta dan Bank Mandiri di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Pegawai Bank Mandiri dan kepolisian memasang garis pembatas saat penyerahan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono saat akan dilakuan penyeahan dari Kejaksaan ke Bank Mandiri di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono saat akan dilakuan penyeahan dari Kejaksaan ke Bank Mandiri di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Bank Mandiri merapihkan saat penyerahan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil.