Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra menghadiri Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memimpin Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).
DPR RI dan Pemerintah kembali membahas definisi dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah menjadi polemik.