Rabu 23 May 2018 19:00 WIB

DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Terorisme

DPR RI dan Pemerintah kembali membahas definisi dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003. .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra memberikan paparan saat Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra menghadiri Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i memimpin Rapat Pansus RUU Terorisme di Jakarta, Rabu (23/5).

DPR RI dan Pemerintah kembali membahas definisi dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah menjadi polemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement