Jumat 25 May 2018 16:29 WIB

Sidang Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Terorisme

Definisi terorisme menyertakan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan..

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid/ Red: Mohamad Amin Madani

Suana pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Suana pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Revisi UU Terorisme. Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Revisi UU Terorisme. Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) memberikan laporan pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly memberikan sambutan pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bersalaman dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menerima berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Revisi UU Terorisme. Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii berjalan usai menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam sidang paripurna hari Jumat (25/5). 

Sebelumnya, seluruh fraksi menyepakati poin definisi terorisme yaitu alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Keputusan tersebut nampak dalam pandangan mini fraksi saat Rapat Kerja Pansus Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (24/5) malam.

Meskipun sebelumnya fraksi PDI Perjuangan dan PKB menolak definisi tersebut,  akhirnya kedua partai tersebut memutuskan untuk sepakat dengan delapan fraksi lainnya yang meminta untuk dimasukan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement