REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi bawang putih impor yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga menyita 30.000 ton bawang putih berasal dari Cina dan Taiwan, yang sudah beredar di beberapa pasar di Indonesia.