Kamis 07 Jun 2018 19:03 WIB

Deretan Bangunan Megah di Pulau Reklamasi

Pemprov DKI menyegel 932 bangunan di Pulau D karena tidak memiliki IMB..

Red: Mohamad Amin Madani

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kondisi bangunan yang disegel di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebanyak 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 rukan serta rumah tinggal yang disatukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement