Jumat 22 Jun 2018 13:59 WIB

Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Vonis majelis hakim terhadap Aman Abdurrahman sesuai dengan tuntutan jaksa..

Rep: Farah Noersativa/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6) memutuskan hal tersebut usai membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement