REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus bom Thamrin, Bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan Bom Kampung Melayu Aman Abdurrahman alias Oman divonis pidana hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6) memutuskan hal tersebut usai membacakan pertimbangan putusan hingga dua jam lamanya.