Rabu 11 Jul 2018 19:53 WIB

Ketua Bawaslu Sambangi DPP PDI Perjuangan

Kunjungan dalam rangka sosialisasi pengawasan pencalonan pada pileg dan pilpres 2019..

Rep: Putra M Akbar, Antara/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kelima kiri) foto bersama usai kunjungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu (11/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kedua kiri) tiba untuk melakukan kunjungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu (11/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) tiba untuk melakukan kunjungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu (11/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memaparkan penjelasan saat melakukan kunjungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu (11/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang saat kunjungan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu (11/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu dan jajaran stafnya di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Rabu. Kunjungan Bawaslu tersebut dalam rangkaian sosialisasi pengawasan pencalonan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.

Ketua Bawaslu Abhan didampingi seluruh anggota Bawaslu yakni Fritz Edward Siregar (Divisi Hukum), Rahmat Bagja (Divisi Sengketa), Ratna Dewi Pattalolo (Divisi Penindakan), dan Muhammad Afifuddin (Divisi Pengawasan dan Sosialisasi). Sedangkan, dari PDI Perjuangan yang menerima adalah Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP Bambang DH dan Ketua Divisi Saksi Arif Wibowo.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan juga mewajibkan para bacaleg melakukan psikotes yang dilakukan oleh lembaga psikologi terapan independen, untuk mendapatkan hasil yang obyektif. PDI Perjuangan, kata dia, juga menerapkan persyaratan tegas, bahwa bacaleg adalah bukan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kasus kejahatan seksual.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement