REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukumnya di PN Pusat Jakarta, Kamis (12/7). Dalam sidang Anas mengajukan bukti-bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.