Anas Jalani Sidang Peninjauan Kembali di PN Pusat
Anas mengajukan bukti-bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi..
Rep: Iman Firmansyah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunggu menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersiap menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) dengan beragendakan membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukumnya di PN Pusat Jakarta, Kamis (12/7). Dalam sidang Anas mengajukan bukti-bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
sumber : Republika