Petugas memperlihatkan identitas salah satu tersangka saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka beserta sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) bersama PLT Deputi Pemberantasan Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra (kiri) dan Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kanan) memberikan barang bukti uang saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas merapihkan sejumlah barang bukti usai rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka beserta sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memperlihatkan identitas salah satu tersangka saat rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Sellasa (17/7).
BNN berhasil mengungkap kasus TPPU Narkotika dengan menangkap tersangka berinisial IN pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya yang diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Irawan. Selain itu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti uang serta satu unit rumah dengan total aset Rp 3,9 miliar.
BNN mengamankan sejumlah barang bukti uang serta satu unit rumah dengan total aset Rp 3,9 miliar.