Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap disejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games serta pengendara dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu.