Rabu 01 Aug 2018 16:05 WIB

Mulai Hari Ini, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Kena Tilang

Pengendara yang melanggar dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu. .

Red: Mohamad Amin Madani

Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap disejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games serta pengendara dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement