Jumat 24 Aug 2018 22:16 WIB

KPK Resmi Umumkan Idrus Marham Sebagai Tersangka

.

Rep: Mahmud Muhyidin, Dian Fatih Risalah/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan kepada media saat Konferensi Pers terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku kecolongan dengan pengakuan Idrus Marham, ihwal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

IM diduga bersama sama dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) Anggota Komisi VII DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budi Kotjo) Pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sebelum resmi dinyatakan sebagai tersangka, Idrus Marham terlebih dahulu mengakui keterlibatannya dalam kasus ini dan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial. (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Penetapan Idrus setelah adanya pengembangan penanganan perkara dan ditemukannya sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru sejak Selasa (21/8). 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement