Jumat 14 Sep 2018 16:16 WIB

KPK Panggil Teuku Rafly Pasya

Pemanggilan terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Suami Artis Tamara Bleszynki, Teuku Rafly Pasya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/9). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Suami Artis Tamara Bleszynki, Teuku Rafly Pasya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/9). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Suami Artis Tamara Bleszynki, Teuku Rafly Pasya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/9). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Suami Artis Tamara Bleszynki, Teuku Rafly Pasya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/9). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Suami Artis Tamara Bleszynki, Teuku Rafly Pasya tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/9). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Teuku Rafly Pasya, mantan suami artis Tamara Bleszynski. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 hingga 2010.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Rafly Pasya, swasta, sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/9). 

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement