Unit Subdit I Industri Perdagangan Sutarmp (kiri) Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memperlihatkan foto tersangka saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Unit Subdit I Industri Perdagangan Sutarmp (kiri) Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti obat-obatan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9).
Unit 5 Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut serta sebanyak 15.367 butir obat palsu uamg termasuk daftar "G" diamankan dari sejumlah daerah di Jabotabek.