Rabu 19 Sep 2018 19:29 WIB

Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemitraan yang Adil

Komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) berunjuk rasa di kantor Pusat Grab..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pusat Grab Lippo Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9).

Dalam aksinya, mereka menuntut diantaranya yaitu perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online yang adil dan transparan, aplikator menggunakan mekanisme tarif dasar berdasarkan rumus trasnportasi dan menghilangkan potongan komisi 20 persen bagi aplikator. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement