Senin 01 Oct 2018 16:25 WIB

Sosialiasi Uji Coba Tilang Elektronik

Sanksi denda belum berlaku, selama uji coba hanya diberi surat dan foto pelanggaran. .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Traffic Management Center (TMC) menunjukan pelanggaran lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Rambu lalu lintas baru terpasang di jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (1/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar selama uji coba di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman, melainkan akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK para pelanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement