Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rencana Pembatasan Kendaraan. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan program pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada hari Sabtu dan Ahad yang akan diterapkan di sepanjang Jalan Raya Margonda untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan tersebut.