Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK berada dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukaan penahan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.