REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur melaksanakan penertiban objek pajak yang menunggak terhadap sejumlah bangunan, Rabu (24/10).
Penertiban meliputi sejumlah bangunan dengan total nilai objek pajak yang menunggak PBB-P2 senilai Rp 43 miliar.