Rabu 24 Oct 2018 16:02 WIB

Pemkot Jakarta Timur Tegur Perusahaan yang tidak Taat Pajak

..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak di Apartemen Titanium, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana Snowbay di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak di Apartemen Titanium, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang stiker untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat memasang plang untuk bangunan yang menunggak pajak pada wahana Snowbay di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur melaksanakan penertiban objek pajak yang menunggak terhadap sejumlah bangunan,  Rabu (24/10).

Penertiban meliputi sejumlah bangunan dengan total nilai objek pajak yang menunggak PBB-P2 senilai Rp 43 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement