Rabu 14 Nov 2018 17:03 WIB

Aksi Karyawan Merpati di Depan PN Surabaya

Hakim PN Surabaya memutuskan homologasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines..

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Dalam aksinya mereka menuntut agar PT Merpati Nusantara Airlines tidak terjadi pailit dan beroperasi kembali. 

Pada hari ini, Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan homologasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan keluarnya putusan homologasi ini artinya para kreditur mengampuni beban utang Merpati dan memberikan kesempatan Merpati untuk beroperasi kembali. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement